
Kabarmetro.co // TANGGAMUS– Pelaksanaan program revitalisasi di SD Negeri 1 Penantian memicu kontroversi. Kepala Sekolah diduga kuat melanggar prosedur operasional standar setelah menyepakati proses pengadaan barang secara sepihak tanpa melibatkan Panitia Pembangunan Sekolah/Panitia Pengadaan Sekolah (P2SP).
Langkah tersebut menuai protes keras dari masyarakat, berdasarkan petunjuk teknis yang berlaku, seluruh proses perencanaan hingga pengadaan barang dalam program revitalisasi seharusnya dikelola secara transparan dan partisipatif bersama tim P2SP yang telah dibentuk.
Pantauan awak media selasa 1 September 2026 Kondisi di lapangan justru menunjukkan kerancuan peran yang makin memperkeruh suasana. Salah satu anggota P2SP yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sejak awal mereka sama sekali tidak diberikan pembekalan maupun penjelasan mengenai tugas dan fungsi (tupoksi) tim yang sebenarnya.
“Selaku P2SP kami hanya tau jika matrial semua sudah dikondisikan oleh kepala sekolah dengan pihak ketiga, sementara kordinasi pengadaan barang kami tidak tahu dan sudah diputuskan sepihak oleh Kepala Sekolah, justru kami dan beberapa anggota komite ikut bekerja fisik sebagai tukang” Ungkap P2SP yang terindikasi tidak paham tupoksinya dalam proyek tersebut.
Berdasarkan sumber data penempatan tim P2SP sebagai pekerja fisik atau tukang ini dinilai jelas-jelas menyalahi aturan dan keluar dari tupoksi yang diamanatkan petunjuk teknis.
Dengan dialihkannya peran P2SP dari fungsi manajemen dan pengawasan menjadi pekerja fisik, pengawasan terhadap mutu material, volume pekerjaan, hingga kesesuaian spesifikasi bangunan dalam revitalisasi tersebut berpotensi besar tidak maksimal dan terbengkalai.
Tak hanya berdampak pada internal sekolah, transaksi sepihak ini juga membawa risiko hukum dan finansial yang sangat besar bagi pihak ketiga atau toko material yang diajak bekerja sama.
Kesepakatan yang dibuat kepala sekolah SD negeri 1 penantian kecamatan Ulubelu tanpa persetujuan dan verifikasi P2SP berpotensi dianggap cacat hukum atau batal demi hukum.
Akibatnya, pihak toko material terancam menghadapi pencairan anggaran yang tertahan, penolakan pembayaran dari tim verifikasi, hingga tuduhan turut serta dalam tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan korupsi jika pengadaan barang tersebut bermasalah di kemudian hari.
Aksi sepihak dan dugaan penyimpangan fungsi P2SP oleh oknum kepala sekolah ini membawa risiko serius bagi kelangsungan proyek.
Selain berpotensi menghasilkan fisik bangunan dan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis, tindakan ini berisiko memicu ketidaktransparanan pengelolaan dana alokasi revitalisasi hingga membuka celah terjadinya kerugian keuangan negara.
Jika dugaan pelanggaran ini terbukti, Kepala Sekolah SD negeri 1 penantian terancam sanksi administratif dan disiplin ASN sesuai UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, mulai dari pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Tak hanya itu, karena dana revitalisasi merupakan bagian dari anggaran negara, penunjukan sepihak yang menyalahgunakan wewenang dapat diseret ke ranah hukum pidana.
Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3, setiap pejabat yang menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain dan merugikan keuangan negara, terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Prinsipnya,swakelola harus dikembalikan pada hakikatnya: dari sekolah, oleh sekolah, dan untuk kenyamanan belajar siswa—bukan menjadi lahan pundi-pundi pihak ketiga.
Transparansi penggunaan anggaran melalui papan informasi di lingkungan sekolah serta pelibatan aktif orang tua murid dalam memantau pengerjaan menjadi kunci utama.
Tanpa pengawasan yang memadai, anggaran revitalisasi hanya akan menjadi ajang bagi-bagi kue antara oknum pejabat dan pihak ketiga, sementara masyarakat hanya menerima fasilitas berkualitas rendah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala SD Negeri 1 Penantian belum memberikan klarifikasi resmi mengenai alasan tidak dilibatkannya P2SP dalam pengadaan serta simpang siurnya pembagian tugas di lapangan.
red.
Catatan Redaksi: Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang Hak Jawab kepada Kepala SDN 1 Penantian kecamatan Ulubelu.





