Kabatmetro.co // 10 oktober 2026.TANGGAMUS – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan melalui modus gadai sawah fiktif yang diduga melibatkan Burhanudin memasuki babak baru.
Kepala Pekon Pariaman, Ahmad Sabturia, kini turut menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa dirinya menerima aliran dana yang berkaitan dengan transaksi gadai sawah senilai Rp55 juta tersebut.
Pihak korban, Iderus, bersama tim penerima kuasa khusus menyatakan tengah mempersiapkan laporan resmi terhadap Kepala Pekon Pariaman kepada Inspektorat Kabupaten Tanggamus.
Langkah tersebut ditempuh untuk meminta pemeriksaan atas dugaan keterlibatan yang bersangkutan serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam kapasitasnya sebagai aparatur pemerintahan pekon.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak korban, perkara ini bermula dari transaksi gadai sawah pada 2 November 2020. Dalam transaksi tersebut, Burhanudin diduga menawarkan objek gadai yang belakangan dipersoalkan karena diduga tidak sesuai dengan kondisi atau status aset yang sebenarnya.
Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp55 juta.
Persoalan kemudian berkembang setelah muncul dugaan adanya aliran dana kepada pihak lain, termasuk Kepala Pekon Pariaman. Namun, dugaan tersebut masih perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen transaksi, penelusuran aliran dana, serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan.
Perwakilan penerima kuasa khusus menyatakan pihaknya memiliki sejumlah bukti yang dinilai perlu diperiksa oleh aparat berwenang untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.
“Kami akan menempuh jalur resmi dengan melaporkan persoalan ini kepada Inspektorat Kabupaten Tanggamus.
Kami meminta agar dugaan keterlibatan Kepala Pekon Pariaman diperiksa secara objektif berdasarkan bukti-bukti yang ada. Apabila ditemukan pelanggaran, kami berharap ada tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar perwakilan pihak korban.
Akan Tempuh Jalur Pengawasan dan Hukum
Rencana pelaporan kepada Inspektorat Kabupaten Tanggamus dimaksudkan agar dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan Kepala Pekon Pariaman dapat ditelaah sesuai ruang lingkup pengawasan internal pemerintah daerah.
Pihak korban juga menegaskan bahwa upaya tersebut tidak menggantikan proses hukum pidana. Mereka menyatakan akan terus mendorong penanganan perkara melalui kepolisian guna mengungkap rangkaian transaksi, memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta menelusuri dugaan aliran dana yang dipersoalkan.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti adanya penyalahgunaan wewenang, keterlibatan dalam tindak pidana, atau pelanggaran administratif, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran maupun tindak pidana tetap menjadi kewenangan pihak berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian.
Korban Minta Perkara Diusut Transparan
Pihak korban berharap Inspektorat Kabupaten Tanggamus dan aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti persoalan tersebut secara profesional, transparan, dan proporsional.
Mereka juga meminta agar seluruh pihak yang disebut dalam perkara diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi sehingga duduk persoalan dapat terungkap secara utuh.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan kerugian masyarakat dalam transaksi gadai aset serta munculnya pertanyaan mengenai kemungkinan keterlibatan aparatur pemerintahan pekon.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai dugaan penerimaan aliran dana oleh Kepala Pekon Pariaman masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Konfirmasi langsung dari Ahmad Sabturia maupun pihak-pihak terkait lainnya juga perlu diperoleh sebelum dugaan tersebut dapat dinilai secara menyeluruh.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Setiap pihak yang disebut dalam perkara ini berhak memberikan klarifikasi, sedangkan kesimpulan mengenai tanggung jawab hukum harus didasarkan pada bukti dan proses hukum yang berlaku.



