Tangsel-Kabarmetro.co
Pogram Koperasi Desa Merah Putih digagas sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Di atas kertas, tujuan tersebut tampak mulia, yakni memperkuat ekonomi rakyat melalui kelembagaan koperasi yang modern, profesional, dan terintegrasi dengan program pembangunan nasional. Namun, di tengah semangat tersebut muncul satu pertanyaan mendasar yang tidak boleh diabaikan: apakah manajer Koperasi Desa Merah Putih merupakan pelaksana kehendak anggota koperasi atau justru perpanjangan tangan negara?
Pertanyaan ini bukan sekadar persoalan administratif. Ia menyentuh jantung identitas koperasi itu sendiri. Koperasi lahir dari prinsip demokrasi ekonomi, di mana anggota merupakan pemilik sekaligus pengendali organisasi. Ketika posisi manajer ditentukan oleh kepentingan di luar anggota, maka yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas pengelolaan usaha, melainkan juga kedaulatan anggota sebagai pemilik koperasi.
Koperasi Bukan BUMN Mini
Dalam sistem hukum Indonesia, koperasi memiliki karakter yang berbeda dengan perusahaan negara maupun perusahaan swasta. Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, kekuasaan tertinggi koperasi berada pada Rapat Anggota. Pengurus dipilih oleh anggota dan bertanggung jawab kepada anggota. Selanjutnya, pengurus dapat mengangkat manajer untuk membantu menjalankan kegiatan usaha koperasi.
Dengan demikian, manajer tidak memperoleh legitimasi langsung dari negara, melainkan dari pengurus yang mendapatkan mandat dari anggota. Secara konseptual, manajer koperasi adalah tenaga profesional yang bekerja berdasarkan kebutuhan organisasi koperasi, bukan berdasarkan penugasan pemerintah. Jika posisi ini dibalik, koperasi berpotensi kehilangan identitasnya sebagai organisasi ekonomi milik anggota dan berubah menjadi instrumen birokrasi.
Dalam pelaksanaan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu dijawab secara terbuka.
Apakah Kebutuhan Manajer Sudah Dianalisis?
Tidak semua koperasi membutuhkan manajer penuh waktu. Koperasi yang baru berdiri dengan volume usaha kecil mungkin cukup dikelola oleh pengurus. Sebaliknya, koperasi yang memiliki usaha besar dan kompleks memang memerlukan tenaga profesional.
Karena itu, pengangkatan manajer seharusnya didasarkan pada:
Skala usaha koperasi;
Kompleksitas kegiatan usaha;
Kemampuan keuangan koperasi;
Kebutuhan operasional yang nyata.
Tanpa analisis kebutuhan yang matang, keberadaan manajer justru berpotensi menjadi beban biaya daripada solusi manajemen.
Siapa yang Berwenang Memilih Manajer?
Dalam prinsip koperasi, pengurus memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan manajer. Artinya, anggota memilih pengurus, kemudian pengurus memilih manajer. Rantai legitimasi ini sangat penting karena menjaga agar seluruh struktur organisasi tetap berada di bawah kendali anggota.
Apabila pihak luar menentukan manajer, maka muncul persoalan serius mengenai kepada siapa sebenarnya manajer tersebut loyal. Apakah kepada koperasi atau kepada pihak yang menempatkannya?
Pertanyaan ini sangat penting dalam konteks kemandirian koperasi. Jika manajer ditunjuk dari luar dan pengurus tidak memiliki hak untuk menerima atau menolak, maka fungsi pengurus sebagai pemegang mandat anggota menjadi lemah. Pengurus hanya akan menjadi simbol formal yang bertanggung jawab secara hukum, tetapi tidak memiliki kendali nyata atas pelaksanaan usaha.
Situasi seperti ini menciptakan paradoks: tanggung jawab berada pada pengurus, tetapi kendali berada pada pihak lain.
Siapa yang Menggaji Manajer?
Dalam praktik koperasi yang sehat, gaji manajer dibayarkan dari pendapatan koperasi. Namun apabila sumber pembiayaan berasal dari pemerintah atau lembaga eksternal, muncul pertanyaan mengenai independensi manajer tersebut.
Secara teori organisasi, pihak yang membayar sering kali memiliki pengaruh terhadap pihak yang dibayar. Oleh karena itu, transparansi mengenai sumber pendanaan manajer menjadi aspek yang sangat penting untuk menjaga akuntabilitas dan independensi koperasi.
Prinsip Tata Kelola Koperasi Sangat Jelas
Dalam tata kelola koperasi, manajer bertanggung jawab kepada pengurus, sedangkan pengurus bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Jika manajer lebih banyak melapor kepada kementerian, pemerintah daerah, atau lembaga lain dibandingkan kepada pengurus, maka struktur pertanggungjawaban koperasi menjadi terbalik.
Koperasi akan bergeser dari model demokrasi anggota menuju model komando birokrasi. Pergeseran inilah yang perlu diwaspadai agar koperasi tetap berjalan sesuai jati dirinya.
Risiko “Nasionalisasi Terselubung” Koperasi
Kritik terhadap intervensi negara dalam koperasi bukan berarti menolak peran pemerintah. Negara tetap memiliki kewajiban untuk:
Membina koperasi;
Memberikan pendidikan dan pelatihan;
Menyediakan akses pembiayaan;
Memfasilitasi akses pasar;
Menyusun regulasi yang sehat dan berpihak pada perkembangan koperasi.
Namun, pembinaan berbeda dengan pengendalian. Ketika negara mulai menentukan siapa yang mengelola koperasi, bagaimana koperasi beroperasi, dan kepada siapa pengelola bertanggung jawab, maka batas antara koperasi dan badan usaha negara menjadi kabur.
Fenomena ini dapat disebut sebagai bentuk “nasionalisasi terselubung”, yaitu ketika aset tetap dimiliki anggota, tetapi kendali operasional secara perlahan bergeser ke luar organisasi anggota.
Perspektif Demokrasi Ekonomi
Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menempatkan koperasi sebagai salah satu perwujudan demokrasi ekonomi. Demokrasi ekonomi berarti keputusan-keputusan ekonomi tidak dimonopoli oleh negara maupun pemilik modal besar, melainkan berada di tangan rakyat yang terorganisasi.
Dalam konteks koperasi, rakyat yang dimaksud adalah para anggota koperasi itu sendiri.
Karena itu, ukuran keberhasilan Program Koperasi Desa Merah Putih tidak boleh hanya dihitung dari:
Jumlah koperasi yang terbentuk;
Besarnya modal yang disalurkan;
Jumlah manajer yang ditempatkan.
Lebih dari itu, keberhasilan program harus diukur dari satu indikator utama, yaitu: apakah anggota benar-benar berdaulat atas koperasinya sendiri?
Menjaga Ruh Koperasi
Program Koperasi Desa Merah Putih memiliki potensi besar untuk memperkuat ekonomi desa. Namun keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada modal, teknologi, maupun dukungan pemerintah.
Yang jauh lebih penting adalah menjaga prinsip dasar koperasi sebagai organisasi milik anggota. Manajer koperasi harus menjadi profesional yang bekerja untuk anggota melalui mandat pengurus, bukan menjadi representasi kekuasaan eksternal di dalam koperasi.
Sebab ketika anggota kehilangan kendali atas manajer, yang hilang bukan sekadar kewenangan administratif. Yang hilang adalah ruh koperasi itu sendiri.
Pertanyaan Akhir
Pertanyaan akhirnya sederhana, tetapi sangat menentukan:
Jika anggota tidak lagi menentukan siapa yang mengelola koperasinya, apakah koperasi itu masih milik anggota, atau hanya menjadi cabang birokrasi dengan papan nama koperasi?
( Okta)












