Kabarmetro
Jakarta Pusat – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap 68 kasus peredaran obat keras ilegal selama periode Januari hingga Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 92 tersangka serta menyita 118.494 butir obat keras dari berbagai jenis, dengan wilayah Tanah Abang menjadi lokasi terbanyak dalam pengungkapan kasus.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi pemberantasan peredaran obat berbahaya yang dilakukan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat bersama Polsek jajaran.
“Selama Januari hingga Juli 2026 kami berhasil mengungkap 68 kasus dengan 92 tersangka, terdiri dari 91 laki-laki dan satu perempuan. Dari pengungkapan tersebut kami menyita 118.494 butir obat berbahaya dari berbagai jenis,” ujar Reynold saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026).
Dari puluhan kasus tersebut, Tanah Abang menjadi wilayah dengan angka pengungkapan tertinggi, yakni 35 kasus dengan 41 tersangka. Sementara selama Juli 2026 saja, polisi mencatat 14 laporan polisi dengan 16 tersangka yang berhasil diamankan.
Barang bukti yang disita terdiri atas berbagai jenis obat keras ilegal, di antaranya 54.434 butir Tramadol, 24.518 butir Hexymer, 14.165 butir Double Y, 6.208 butir Trihexyphenidyl, 3.841 butir Merlozepam, 3.000 butir Nova, 2.998 butir Alprazolam, serta ribuan butir obat keras lainnya dengan total mencapai 118.494 butir.
Menurut Reynold, para pelaku menjual obat keras tanpa izin dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Obat-obatan tersebut diedarkan melalui berbagai modus, mulai dari toko kelontong, toko kosmetik, hingga memanfaatkan toko akuarium sebagai kedok untuk mengelabui petugas.
“Penindakan tidak lagi melihat tempat. Baik di stasiun, terminal, ruko, pertokoan maupun pusat-pusat aktivitas ekonomi, apabila ditemukan adanya peredaran obat keras ilegal akan kami tindak tegas,” tuturnya.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus tidak hanya difokuskan pada penangkapan pelaku di lapangan, tetapi juga terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok yang berada di atas para pengedar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 12 tahun.
Selain penegakan hukum, Polres Metro Jakarta Pusat juga menggandeng berbagai instansi dalam upaya pencegahan. Bersama Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kodim 0501/Jakarta Pusat, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Binda, Balai POM, serta unsur masyarakat, kepolisian akan menggelar deklarasi bersama, memasang CCTV di titik-titik rawan, hingga melakukan penyuluhan ke sekolah melalui program Pelajar Jaga Jakarta.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro menjelaskan, Tramadol dan sejumlah obat keras lainnya sebenarnya merupakan obat yang dapat digunakan untuk kepentingan medis apabila diperoleh melalui apotek dengan resep dokter. Namun, penyalahgunaan terjadi karena obat-obatan tersebut dijual bebas tanpa pengawasan.
“Efek obat ini dapat menimbulkan euforia dan ketergantungan apabila dikonsumsi secara berlebihan. Karena itu, penyalahgunaannya tidak berbeda jauh dengan narkotika sehingga harus menjadi perhatian bersama,” kata Wisnu di lokasi yang sama.
Sementara itu, Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Dhimas Prasetyo mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran obat keras ilegal di wilayahnya.
“Di wilayah Tanah Abang terdapat 35 kasus dengan 41 tersangka. Khusus selama Juli 2026 terdapat 14 laporan polisi dengan 16 tersangka. Kami membuka diri terhadap setiap informasi dari masyarakat maupun rekan-rekan media. Sekecil apa pun informasi yang diberikan sangat membantu kami dalam melakukan penegakan hukum maupun pencegahan, khususnya di wilayah Tanah Abang,” ujar Dhimas di lokasi yang sama.
Ia menegaskan pemberantasan peredaran obat keras ilegal tidak dapat dilakukan oleh kepolisian semata, melainkan membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar penyalahgunaan obat-obatan berbahaya tidak semakin meluas, terutama di kalangan pelajar dan generasi muda.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)













