Hukum/Kriminal

Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Tiga Kasus Ganja 132 Kg, Selamatkan 26.750 Jiwa dari Bahaya Narkotika

×

Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Tiga Kasus Ganja 132 Kg, Selamatkan 26.750 Jiwa dari Bahaya Narkotika

Sebarkan artikel ini
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 52;

Kabarmetro

 

Jakarta Pusat – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat bersama Polsek Sawah Besar berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis ganja sepanjang Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka yang terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan, menetapkan dua orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), serta menyita barang bukti ganja seberat 132,07 kilogram.

 

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat melalui penyelidikan yang dilakukan secara berkesinambungan. Menurutnya, para pelaku memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika, mulai dari penerima, penjemput hingga kurir yang bekerja atas perintah pengendali yang kini masih diburu polisi.

 

“Sepanjang Juli 2026, jajaran Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan mengamankan tiga tersangka, menetapkan dua orang sebagai DPO, serta menyita barang bukti ganja seberat 132 kilogram,” ujar Reynold di Lapangan Merah. Jumat, (7/8/2026).

 

Kasus pertama diungkap pada 16 Juli 2026 di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur. Polisi menangkap dua tersangka berinisial WSW (36) dan RM (22) dengan barang bukti 81 bungkus ganja seberat bruto sekitar 80 kilogram, dua unit telepon genggam, serta dua unit sepeda motor.

 

Pada kasus kedua, petugas menangkap seorang perempuan berinisial SS (30) di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Dari lokasi tersebut disita 36 gulungan plastik berisi ganja dengan berat bruto sekitar 22,266 kilogram serta satu unit telepon genggam.

 

Sementara pada kasus ketiga, polisi menggagalkan pengiriman 30 paket ganja seberat bruto 29,8 kilogram yang rencananya akan dikirim kepada penerima di wilayah Tangerang. Barang haram tersebut diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat.

 

Reynold mengungkapkan, dari hasil analisis kepolisian, penyitaan barang bukti tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 26.750 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

 

“Penyitaan barang bukti tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 26.750 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Setiap kilogram narkotika yang berhasil diamankan berarti ribuan generasi muda berhasil diselamatkan,” tuturnya.

 

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan, seluruh barang bukti ganja yang diungkap dalam tiga kasus tersebut berasal dari jaringan yang memasok narkotika dari Aceh. Peredarannya diduga menyasar wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah, dengan nilai barang bukti diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar.

 

“Dari tiga laporan polisi yang kami tangani, seluruh barang bukti ganja berasal dari wilayah Aceh. Saat ini jaringan di atasnya masih terus kami dalami,” ujar Wisnu di lokasi yang sama.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar. Polisi juga terus memburu dua pengendali jaringan yang telah ditetapkan sebagai DPO.

 

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *