Hukum/Kriminal

Polresta Tangerang Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Belasan Korban Teridentifikasi

×

Polresta Tangerang Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Belasan Korban Teridentifikasi

Sebarkan artikel ini

Tangerang —Kabarmetro.co

 

Polresta Tangerang resmi menetapkan seorang pria berinisial RH alias IC (41) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dan kekerasan seksual nonfisik yang terjadi di wilayah Perumahan Sodong Village, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang setelah polisi mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/462/IV/2026/SPKT.Satreskrim/Polresta Tangerang/Polda Banten tertanggal 30 April 2026, yang dilayangkan oleh seorang ibu rumah tangga berinisial PH.

Dalam laporan resmi yang disampaikan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada kepada jajaran Polda Banten, disebutkan bahwa korban dalam perkara tersebut berjumlah lebih dari satu orang dan mayoritas masih berstatus pelajar, Kamis 07/05/2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi mengidentifikasi sedikitnya 12 korban yang sebagian besar merupakan anak dan remaja laki-laki di lingkungan sekitar tempat tinggal tersangka.

Penyidik menduga tersangka menjalankan aksinya dengan cara membujuk korban menggunakan iming-iming uang jajan sebelum melakukan tindakan yang mengarah pada dugaan perbuatan cabul.

Dalam kronologi yang diterima wartawan, peristiwa awal terungkap setelah salah satu korban menceritakan dugaan tindakan yang dialaminya kepada orang tuanya. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke pihak kepolisian hingga dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap korban dan pelapor, didapati korbannya lebih dari satu orang,” demikian kutipan laporan resmi kepolisian.

Polisi kemudian melakukan observasi terhadap keberadaan terduga pelaku sebelum akhirnya mengamankan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan di Polresta Tangerang.

Pada 1 Mei 2026, penyidik resmi meningkatkan status RH alias IC dari saksi menjadi tersangka. Di hari yang sama, tersangka juga dilakukan penahanan di Rutan Polresta Tangerang.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 415 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap para korban dan saksi, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum et repertum dan pakaian milik korban.

Saat ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang masih melanjutkan proses pemberkasan dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban demi melindungi kondisi psikologis anak-anak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Proses hukum perkara ini masih berjalan dan seluruh penanganannya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

( Rin/Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *