MITRA-Kabarmetro.co-Nama Kifly Sepang kembali mencuat dan menjadi sorotan tajam publik setelah diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Selain itu, dugaan praktik jual beli lahan pertambangan di kawasan hutan lindung perkebunan Megawati senilai Rp200 juta turut memperkuat perhatian masyarakat terhadap kasus ini. Kamis, 30/05/2026.
Berdasarkan informasi yang beredar di sejumlah media dan media sosial, aktivitas pertambangan ilegal tersebut diduga berlangsung di beberapa titik, termasuk kawasan kebun raya Megawati dan lokasi Alason.
Sejumlah alat berat jenis excavator yang beroperasi di lokasi bahkan disebut-sebut menggunakan penanda atau stiker yang mengarah pada identitas Kifly Sepang.

Situasi ini memunculkan pertanyaan publik terkait lemahnya penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal yang jelas-jelas melanggar ketentuan perundang-undangan di Indonesia.
Lebih jauh, beredar pula isu yang menyebut adanya kedekatan atau hubungan keluarga antara Kifly Sepang dengan Presiden Prabowo Subianto.
Namun hingga saat ini, klaim tersebut belum terverifikasi secara resmi dan berpotensi menjadi spekulasi liar yang justru memperkeruh situasi. Meski demikian, narasi tersebut memicu persepsi publik bahwa aparat penegak hukum (APH) diduga tidak bertindak tegas.
Ketua LSM Peduli Masyarakat, Bawon Riady, secara terbuka meminta agar aparat, khususnya Polda Sulawesi Utara dan Polres Minahasa Tenggara, segera mengambil langkah hukum tanpa tebang pilih.
“Siapapun yang terlibat harus diperiksa. Tidak boleh ada kesan kebal hukum, apalagi jika aktivitas tersebut merusak lingkungan dan merugikan negara,” tegasnya.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya:
Pasal 158, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya:
Pasal 50 ayat (3) huruf g, yang melarang kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai Pasal 78, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.
Selain itu, jika terbukti terdapat praktik jual beli lahan di kawasan hutan lindung secara ilegal, maka dapat pula dikenakan ketentuan dalam KUHP terkait penipuan atau perbuatan melawan hukum.
Kasus ini dinilai menjadi ujian nyata bagi integritas aparat penegak hukum dalam menindak praktik pertambangan ilegal yang selama ini kerap merusak lingkungan, mencemari ekosistem, serta menghilangkan potensi pendapatan negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait status hukum Kifly Sepang. Namun tekanan publik terus menguat, menuntut transparansi dan penegakan hukum yang adil tanpa intervensi maupun perlindungan dari pihak manapun. (Koresy)













