Blog

DIDUGA INTIMIDASI KORBAN KDRT, AIPDA IBNU DAN BRIGPOL ROBI RESMI DILAPORKAN DENI APSON DIDAMPINGI KETUA FORUM PPRI KE PROPAM POLDA LAMPUNG

0
×

DIDUGA INTIMIDASI KORBAN KDRT, AIPDA IBNU DAN BRIGPOL ROBI RESMI DILAPORKAN DENI APSON DIDAMPINGI KETUA FORUM PPRI KE PROPAM POLDA LAMPUNG

Sebarkan artikel ini

Kabarmetro.co// LAMPUNG – Penanganan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa Sdri. Julia (36), warga Pekon Gunung Meraksa, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, berbuntut panjang. Kecewa karena laporan korban diduga dialihkan menjadi penganiayaan biasa dan diwarnai dugaan intimidasi oleh oknum penyidik, tindakan Aipda Ibnu Ali Murtopo dan Brigpol Robi Nursandi resmi dilaporkan ke Polda Lampung pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Laporan pengaduan tersebut diterima langsung oleh bagian Sekretariat Umum (Setum) Polda Lampung dengan nomor agenda P/208/X/2026/Setum pada pukul 13.00 WIB.

Dalam penyerahan berkas laporan di Mapolda Lampung, Penerima Kuasa Khusus Korban, Deni Abson (Kepala Biro Media HukumKriminal.com Lampung), menghadap langsung dengan didampingi oleh Ketua Forum Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI) DPW Lampung, Incol Mudi Hartono. Kehadiran Ketua PPRI DPW Lampung tersebut menjadi bentuk pengawasan dan solidaritas nyata dalam mendampingi jalannya pelaporan demi tegaknya hukum yang objektif.

“Kami terpaksa mengadukan masalah ini langsung ke Kapolda Lampung dan Kabid Propam Polda Lampung. Klien kami adalah korban KDRT nyata dari terlapor H (55). Ironisnya, pasal yang diterapkan oleh oknum penyidik justru Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa. Ini jelas sangat merugikan korban,” ujar Deni Abson di depan Mapolda Lampung.

Kronologi Fakta Sesuai Berkas Laporan

Berdasarkan data yang dihimpun, korban Julia pertama kali mendatangi Polsek Talang Padang pada 18 Agustus 2026 untuk melaporkan dugaan KDRT dan diminta melakukan visum. Namun, rentetan kejanggalan justru terjadi dalam proses penanganan perkara:

Dugaan Ucapan Intimidatif Aipda Ibnu: Pada waktu sepulang dari rumah sakit mengantarkan bukti telah visum bersama saksi Yeni Paramita (kakak kandung korban), oknum Aipda Ibnu Ali Murtopo diduga melontarkan kalimat yang menyudutkan korban dengan berkata: “Berarti anda mau memperalat polisi”. Ucapan ini didengar langsung oleh saksi.

Upaya Pemaksaan Damai Sepihak: Pada awal September 2026, pihak keluarga terlapor mendatangi rumah korban membawa Surat Perjanjian Damai sepihak yang sudah ditandatangani oleh Kepala Pekon Negeriagung, Arif Granada, S.H., dengan klaim sudah berizin ke Polsek Talang Padang. Namun, korban Julia secara tegas menolak menandatangani surat tersebut.

Pemeriksaan Malam Hari Saat Kondisi Nifas: Pada malam 16 Oktober 2026, korban dipanggil oleh oknum penyidik Brigpol Robi Nursandi dari jam 19.00 WIB hingga jam 22.00 WIB. Padahal, korban saat itu masih dalam kondisi nifas pasca-melahirkan. Korban disodori dua amplop SP2HP sekaligus secara tidak prosedural dan diberikan pertanyaan jebakan mengenai pemberitaan di media.

Penyelewengan Pasal KDRT: Oknum penyidik dilaporkan hanya menerapkan Pasal 351 KUHP (ancaman 2 tahun 8 bulan) dengan dalih UU KDRT hanya berlaku bagi pasangan nikah resmi yang memiliki buku nikah. Padahal secara hukum, UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT melindungi ruang lingkup rumah tangga tanpa syarat dokumen administratif perkawinan untuk penanganan pidananya. Jika menggunakan Pasal 44 UU KDRT, pelaku terancam pidana hingga 5, 10, bahkan 15 tahun penjara.

Laporan ke Polres Sempat Ditolak: Pada 20 Oktober 2026, kuasa hukum sempat mendatangi Propam Polres Tanggamus untuk mengadukan kedua oknum tersebut. Namun, laporan ditolak oleh Kasi Propam Polres Tanggamus AKP Ujang dan diarahkan kembali ke Polsek Talang Padang.

Melalui aduan resmi ini, Deni Abson didampingi Ketua Forum PPRI DPW Lampung secara tegas berharap agar oknum-oknum yang terlibat segera diperiksa oleh Bid Propam Polda Lampung atas tindakan mereka.

Pihak keluarga korban menyampaikan harapan yang sangat besar agar penanganan kasus KDRT ini dapat berjalan dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Selain itu, sebagai efek jera atas tindakan yang mencederai marwah institusi Polri, pihak keluarga berharap agar oknum-oknum yang terlibat segera dipindahtugaskan (mutasi demosi) keluar dari wilayah hukum Polda Lampung, seperti ke wilayah Papua atau Kalimantan.

Demi menjaga objektivitas dan memulihkan psikologis korban, kuasa hukum juga memohon agar perkara utama dugaan KDRT ini segera ditarik (take over) dari Polsek Talang Padang untuk ditangani secara profesional oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus atau Ditreskrimum Polda Lampung dengan menerapkan Undang-Undang KDRT secara utuh.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya meminta tanggapan terkait pemberitaan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *