Blog

Skandal Penjualan Aset Golkar Tanggamus Rp300 Juta Dinilai Janggal

0
×

Skandal Penjualan Aset Golkar Tanggamus Rp300 Juta Dinilai Janggal

Sebarkan artikel ini

Kabarmetro.co//TANGGAMUS –senin 19 oktober 2026 Dugaan skandal penjualan aset tanah milik DPD II Partai Golkar Kabupaten Tanggamus senilai Rp300.000.000 di Pekon Terbaya kian memanas.

Rangkaian pengakuan dari pihak internal pengurus justru menguak sejumlah kejanggalan besar, mulai dari tata kelola administrasi organisasi hingga indikasi laporan keuangan yang tidak transparan.

Fakta terbaru mengungkapkan bahwa pengalihan aset strategis parpol tersebut terjadi pada tahun 2024, di mana saat transaksi sepihak itu dilangsungkan, Ketua DPD II parpol yang bersangkutan masih berstatus aktif menjabat.

Oknum pimpinan yang meloloskan penjualan aset tersebut diketahui sampai saat ini masih aktif menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus.

Rapat pengalihan aset ini diakui secara blak-blakan oleh pengurus inti tanpa melalui mekanisme persetujuan Pengurus Pusat (DPP).
Kini, Bendahara DPD II Partai Golkar Tanggamus, Suropin, secara terbuka menantang pihak pers dengan membuka sayembara. Ia menyatakan siap memberikan imbalan bagi pihak media yang bisa membuktikan bahwa dirinya menerima uang penuh sebesar Rp300 juta dari hasil penjualan aset tersebut.

Suropin bersikeras bahwa fakta yang sebenarnya terjadi adalah dirinya hanya menerima dana sebesar Rp200.000.000 dari tangan Sekretaris Parpol pada saat itu, Rifki Ibrahim.

Tantangan sayembara dari sang bendahara ini justru melempar bola panas ke internal pimpinan partai sendiri. Pasalnya, nilai total transaksi tanah di Pekon Terbaya yang tercatat di kuitansi berstempel resmi adalah Rp300 juta.

Jika bendahara hanya memegang Rp200 juta, maka muncul pertanyaan besar mengenai keberadaan dan aliran dana selisih sebesar Rp100.000.000 yang diduga tertahan atau menguap sebelum sampai ke kas bendahara.

Alokasi Dana Rp200 Juta Dipertanyakan
Terkait peruntukan uang Rp200 juta yang berada di tangannya, Suropin merinci bahwa dana tersebut dialokasikan sebesar Rp91.500.000 untuk pembelian lahan baru di pekon lain.

Sementara sisa uangnya diklaim habis untuk keperluan material dan biaya sewa alat berat demi meratakan lahan pengganti tersebut.
Biaya Alat Berat Satu Hari Dinilai Tidak Logis
Sorotan tajam kini tertuju pada sisa dana operasional senilai kurang lebih Rp108.500.000 yang dipegang bendahara.

Saat dikonfirmasi mengenai detail durasi pengerjaan lahan baru itu, Suropin mengakui bahwa sewa alat berat di lokasi hanya berlangsung selama 1 hari kerja.

Secara kalkulasi umum, tarif sewa alat berat untuk durasi satu hari kerja di wilayah Lampung tidak akan mungkin menghabiskan anggaran hingga seratus juta rupiah lebih.

Hal inilah yang diduga menjadi alasan mengapa sang bendahara memilih enggan memberikan rincian tarif per jam dan bukti kuitansi pembelian material saat dicecar wartawan.

Suropin berkilah bahwa kuitansi dan nota pengeluaran tersebut merupakan urusan “internal partai”.
Hingga berita ini diturunkan, publik dan kader akar rumput Partai Golkar Tanggamus terus mendesak adanya transparansi total atas hilangnya aset permanen organisasi yang dilepas secara sepihak di tahun 2024 lalu. Penolakan bendahara untuk membuka bukti kuitansi fisik pengeluaran alat berat satu hari itu kian memperkuat dugaan adanya praktik manipulasi anggaran parpol di bawah kepengurusan saat itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *