
Kabarmetro.co // KABUPATEN TANGGAMUS, 12 Oktober 2026 – Perwakilan hukum masyarakat secara resmi melayangkan laporan pengaduan ke Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Laporan resmi ini diajukan terkait adanya dugaan tindakan maladministrasi berat, penyalahgunaan wewenang, dan indikasi aliran dana penipuan yang melibatkan oknum aparatur pemerintahan dalam pusaran kasus gadai sawah fiktif di Pekon Pariaman, Kecamatan Gunung Alip.
Aksi pengaduan ini didasari oleh kerugian nyata yang dialami oleh korban, saudara Iderus, akibat praktik gadai lahan fiktif yang diotaki oleh Burhanuddin selaku pelaku utama. Modus penipuan ini diduga berjalan mulus karena didukung keterlibatan Ida Agustina (istri pelaku utama) sebagai saksi pertama, serta Agusyanto yang bertindak selaku perantara sekaligus saksi kedua yang secara aktif meyakinkan korban agar mau menyerahkan dana tersebut.
Dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang ini semakin menguat setelah ditemukannya indikasi keterlibatan langsung oknum pimpinan desa. Setelah transaksi gadai fiktif dilakukan, diduga kuat Kepala Pekon (Kakon) Pariaman turut menikmati hasil kejahatan tersebut dengan menerima aliran dana sebesar Rp35 juta dari total hasil gadai yang mencapai Rp55 juta.
Meskipun demikian, Kepala Pekon Pariaman dilaporkan membantah keras seluruh tuduhan tersebut. Ia mengklaim bahwa uang Rp35 juta yang diterimanya murni merupakan urusan utang-piutang pribadi.antara Dia dan Pelaku utama. Tidak hanya itu, saat dikonfirmasi mengenai legalitas tanda tangannya pada dokumen gadai tersebut, Kepala Pekon berdalih bahwa surat tersebut dibuat sendiri oleh masyarakat sehingga ia tinggal menandatanganinya saja tanpa melakukan koreksi atau kroscek terlebih dahulu mengenai asal-muasal kebenaran tanah tersebut.
Inchol Mudi Hartono, selaku Penerima Kuasa Khusus dari korban saudara Iderus, menegaskan bahwa seluruh rentetan bantahan dan dalih dari Kepala Pekon Pariaman tersebut berbanding terbalik dengan fakta riil di lapangan.
“Pernyataan pembelaan dari Kepala Pekon Pariaman yang mengaku hanya asal tanda tangan karena berkas dibuat warga, serta klaim uang Rp35 juta sebagai utang-piutang, sangat nyata berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Berdasarkan penelusuran fakta dan bukti petunjuk yang kami kumpulkan, ada indikasi kuat kesengajaan dan koordinasi terselubung dalam meloloskan berkas gadai fiktif ini. Dalih ‘tinggal tanda tangan tanpa koreksi’ justru menjadi pengakuan telak atas terjadinya maladministrasi dan pengabaian kewajiban hukum sebagai pejabat publik. Kami meminta Inspektorat Tanggamus untuk menguji seluruh kebohongan dan bantahan ini melalui proses pemeriksaan yang objektif,” tegas Incol Mudi Hartono dalam keterangan persnya.
Dalam berkas aduan yang diserahkan ke Inspektorat Tanggamus, Penerima Kuasa menyertakan sejumlah dokumen sebagai barang bukti, meliputi:
Surat Kuasa Khusus dari saudara Iderus sebagai legal standing pelapor resmi.
Dokumen/salinan surat perjanjian gadai sawah fiktif yang mencantumkan nama pelaku utama (Burhanuddin), para saksi/perantara (Agusyanto dan Ida Agustina), serta legalitas dari oknum Kepala Pekon.
Bukti petunjuk/catatan terkait aliran dana sebesar Rp35 juta yang mengalir ke oknum Kepala Pekon Pariaman dari total kerugian Rp55 juta.
Dokumen pembanding dan data lapangan yang membuktikan bahwa objek sawah tersebut fiktif/bermasalah secara hukum pertanahan.
Data kronologi lengkap beserta pernyataan dari korban yang merasa dijebak oleh bujuk rayu perantara.
Selaku Penerima Kuasa Khusus, pelapor mendesak Inspektorat Kabupaten Tanggamus untuk:
Melakukan audit investigatif menyeluruh untuk menguji keabsahan klaim utang-piutang serta membongkar ketidaksesuaian antara pembelaan oknum Kepala Pekon Pariaman dengan fakta hukum di lapangan.
Memeriksa seluruh produk administrasi pertanahan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pekon Pariaman dan Kecamatan Gunung Alip yang berkaitan dengan objek perkara.
Mengeluarkan rekomendasi sanksi berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat dan mendorong pelimpahan kasus ini ke ranah hukum pidana jika terbukti terjadi tindak pidana korupsi atau pungutan liar.
Pelapor berharap Inspektorat Kabupaten Tanggamus dapat bertindak tegas, responsif, dan tanpa tebang pilih demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan pekon yang bersih, teliti, dan berintegritas.
( tim )



