
Kabarmetro.co // TANGGAMUS — Dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, Lampung, kini memasuki babak baru. Berbagai kejanggalan yang ditemukan dinilai publik sudah tidak masuk akal, mulai dari selisih data siswa, penggelembungan biaya operasional harian, hingga lonjakan fantastis pada pos perawatan sekolah.
Temuan terbaru yang paling menyita perhatian adalah adanya selisih drastis pada jumlah peserta didik. Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah siswa yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) mencapai 888 siswa, namun realisasi pencairan anggaran atau penerimaan operasional yang dilaporkan hanya menyasar 788 siswa.
Ketimpangan atau hilangnya data 100 siswa ini menimbulkan kecurigaan kuat adanya manipulasi data demi meraup keuntungan pribadi oknum tertentu. Saat awak media mempertanyakan mengapa jumlah murid di Dapodik ada 888 tetapi penerimaannya hanya 788, dasar hukum pembagian ini jelas mengacu pada aturan negara.
“Kalau rekan-rekan media mempertanyakan jumlah murid 888, kemudian penerimaannya kok 788, itu dasarnya jelas mengacu dari Petunjuk Teknis (Juknis) Dana BOS. Contoh yang gamblang, kami gambarkan kondisi saat ini. Kalau kami membiarkan selisih 100 siswa ini tanpa kejelasan, ke mana larinya sisa anggaran untuk alokasi siswa tersebut? Juknis mengatur bahwa penyaluran harus berbasis data riil (cut-off) Dapodik yang valid, sehingga selisih angka ini mengindikasikan adanya pelaporan fiktif atau dugaan ‘penyunatan’ anggaran di tingkat sekolah,” ungkap perwakilan tim media yang mengawal kasus ini.
Rentetan Kejanggalan Anggaran Rutin dan Sarpras
Kejanggalan ini melengkapi rentetan temuan sebelumnya di SMAN 1 Sumberejo. Berdasarkan data aplikasi JAGA KPK, pada tahun anggaran 2023 pos pemeliharaan sarana dan prasarana (sarpras) di sekolah tersebut hanya dianggarkan sebesar Rp432.000. Namun, angka tersebut melonjak ribuan persen pada tahun berikutnya dengan nilai menembus di atas Rp100 juta.
Selain itu, biaya langganan daya dan jasa berupa pengadaan air bersih juga dinilai tidak wajar karena memakan biaya hingga Rp800.000 per bulan untuk ukuran fasilitas pendidikan tingkat menengah.
Kepala Sekolah Enggan Transparan
Saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai rincian belanja melalui sistem SIPLah serta kejanggalan-kejanggalan di atas, Kepala SMAN 1 Sumberejo, Desi Mulyawan, S.Pd., M.Pd., menunjukkan sikap defensif dan enggan memberikan jawaban transparan.
Desi Mulyawan justru menolak memberikan rincian data dan berkilah bahwa pihak luar tidak boleh asal-asalan mempertanyakan masalah internal mereka. Menurutnya, jika ada pihak yang ingin mempertanyakan masalah rincian data keuangan, wajib menggunakan surat resmi terlebih dahulu.
Sikap menutup diri dari pihak manajemen sekolah ini dinilai bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Terlebih, operasional yang dikelola merupakan uang negara.
Masyarakat dan para pemerhati hukum kini mendesak Inspektorat Provinsi Lampung, Kejaksaan Negeri Tanggamus, serta Unit Tipidkor Polres Tanggamus untuk segera memanggil dan mengaudit investigasi laporan pertanggungjawaban (SPJ) Dana BOS di bawah kepemimpinan Desi Mulyawan tersebut guna memastikan ada tidaknya kerugian keuangan negara
( Tim )



