Daerah

Percepat Digitalisasi Perlinsos, Pemkab Pemalang Wajibkan ASN Jadi Agen Bansos dan Data 10 Rumah

0
×

Percepat Digitalisasi Perlinsos, Pemkab Pemalang Wajibkan ASN Jadi Agen Bansos dan Data 10 Rumah

Sebarkan artikel ini

Pemalang, kabarmetro.co– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang terus mengakselerasi digitalisasi sistem Perlindungan Sosial (Perlinsos). Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah menggerakkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN sebagai agen pendataan guna memastikan bantuan sosial (bansos) disalurkan tepat sasaran.

Instruksi tersebut ditegaskan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang, Bagus Sutopo, saat memimpin apel pagi di lingkungan Pemkab Pemalang, Senin (12/10/2026).

Bagus menyoroti bahwa persoalan akurasi data masih menjadi kendala klasik dalam penyaluran bantuan sosial. Mengingat kondisi sosial ekonomi masyarakat bersifat dinamis, pemutakhiran data warga miskin dan rentan harus dilakukan secara berkelanjutan dan berbasis digital.

“Minimal, minggu ini seluruh ASN sudah mengaktifkan IKD (Identitas Kependudukan Digital). Setelah itu, lakukan pendataan di lingkungan tempat tinggal masing-masing, mulai dari tetangga dan rumah-rumah di sekitar kita,” tegas Bagus.

Target Minimal 10 Rumah per Pegawai

Tak sekadar imbauan, Bagus mengarahkan setiap pegawai untuk turun langsung mendata sekurang-kurangnya 10 rumah di lingkungan domisili mereka. Keterlibatan aparatur ini dirancang untuk memperkuat dan melengkapi verifikasi lapangan yang sebelumnya telah dirintis oleh jajaran TNI-Polri.

Guna memastikan efektivitas program, Bagus menginstruksikan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengawal aktivasi IKD pegawainya serta memonitor pendaftaran agen Perlinsos. Hasil pendataan tersebut nantinya wajib dilaporkan secara tertulis.

Peran Agen Perlinsos dan Syarat Pendaftaran Warga

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan, Perlindungan, dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Pemalang, Yustina Dwi Meiningtias, menjelaskan bahwa sistem Perlinsos dirancang untuk memangkas kerumitan verifikasi calon penerima bansos. Sistem ini terintegrasi langsung dengan basis data lintas kementerian dan lembaga.

Untuk menjadi agen Perlinsos, pegawai diwajibkan memiliki IKD aktif. Agen tersebut nantinya mengemban tiga peran utama:

Membantu mendaftarkan warga yang berhak.

Memfasilitasi proses pengajuan bantuan sosial.

Memberikan edukasi terkait program-program perlindungan sosial pemerintah.

Dalam proses pengusulan warga, dokumen dan instrumen yang dibutuhkan mencakup Nomor Induk Kependudukan (NIK), verifikasi wajah, serta nomor identitas pelanggan atau meteran listrik.

“Data tersebut akan disinkronkan lintas instansi untuk menilai kelayakan berdasarkan desil masing-masing program, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Penerima Bantuan Iuran JKN (PBI JKN), hingga program Sekolah Rakyat,” terang Yustina.

Fasilitasi IKD dan Keamanan Data Pribadi

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemalang, Hendro Susilo, turut membuka loket fasilitasi dan edukasi aktivasi IKD bagi pegawai di lingkungan Pemkab. Menurut Hendro, kepemilikan IKD kini bukan lagi sekadar pelengkap administrasi kependudukan digital, melainkan pintu masuk utama (single identity) untuk mengakses sistem Perlinsos.

Hendro juga mewanti-wanti masyarakat luas agar senantiasa menjaga kerahasiaan data pribadi dan tidak mudah menyerahkan identitas kependudukan kepada pihak-pihak yang tidak resmi.

Melalui sinergi digitalisasi dan keterlibatan aktif ribuan abdi negara di lingkungan tempat tinggalnya, Pemkab Pemalang optimistis angka ketidaktepatan sasaran bansos dapat ditekan secara signifikan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *